PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan.
Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan
rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan
dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia
dan lingkungan masyarakat dimana setiap anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun negara. Persamaan derajat adalah
persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak
Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7
tentang persamaan hak.
SUMBER:
https://shellrenoktarina.wordpress.com/2014/11/16/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat/
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar