Rabu, 14 November 2018

APA ITU WARGA NEGARA?


APA ITU WARGA NEGARA?
Pengertian Warga Negara. Warga negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara adalah salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Berikut adalah penjelasan tentang seputar warga negara.


Definisi Warga Negara
Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.

Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan

Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia.

SUMBER: http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar