Kamis, 03 Januari 2019

AGAMA & MASYARAKAT


1. Pengertian Agama

         Pengertian agama menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah system yang mengatur tata keimanan (kepercayaan)
dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.

         Kata agama berasal dari Bahasa sansekerta yang berarti tradisi, sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari Bahasa latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti mengikat kembali.


2. Pengertian Masyarakat

         Harold j. Laski, definisi masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

         Selo Soemardjan, definisi masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

         Horton & Hunt, definisi masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan.

         Peter l. Berger, definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya.

         Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.


3. Hubungan Agama dengan Masyarakat

         Agama mempunyai hubungan yang erat dengan budaya sebagai patokan utama dari masyarakat untuk selalu menjalankan perintah agama dan melestarikan kebudayaannya.

         Selain itu masyarakat juga turut mempunyai andil yang besar dalam melestarikan budaya, karena masyarakatlah yang menjalankan semua perintah agama dan ikut menjaga budaya agar tetap terpelihara.

         Selain itu ada juga hubungan lainnya,yaitu menjaga tatanan kehidupan.

         Maksudnya hubungan agama dalam kehidupan jika dipadukan dengan budaya dan masyarakat akan membentuk kehidupan yang harmonis,karena ketiganya mempunyai keterkaitan yang erat satu sama lain.


4. Cara Beragama

         Tradisional, Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan, apalagi bertukar agama bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaannya.

         Formal, Cara ini biasanya mengikuti cara beragama orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh, pada umumnya tidak kuat dalam beragama, mudah mengubah cara beragamanya, mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya.

         Rasional, Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agama dengan pengetahuan, ilmu, dan pengamalannya.


5. Fungsi Agama dalam Masyarakat

- Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai, bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka normanya pun dikukuhkan dengan sanksi-sanksi sakral.

- Fungsi agama di bidang sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa mayarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka.

- Fungsi agama sebagai sosialisasi individu ialah individu, pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk (mengarahkan) aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.

- Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.

- Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat.

- Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.

- Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan.



SUMBER :

https://fauzanbrs94.wordpress.com/2015/11/24/agama-dan-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar