Kamis, 27 Desember 2018

TREND SI/TI DALAM BIDANG BISNIS


A. Pengertian Bisnis

         Pengertian Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi yang melibatkan
aktivitas produksi, penjualan,  pembelian, maupun pertukaran barang/ jasa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

         Tujuan utama dari semua bisnis adalah untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.


B. Teknologi Informasi dan Dunia Bisnis

         Peran Teknologi Info dalam dunia bisnis digunakan untuk perdagangan secara elektronik atau di kenal sebagai E-Commerce (e-dagang) atau perdagangan elektronik.

         E-Commerce yaitu perdagangan memakai jaringan komunikasi internet. E-commerce adalah bagian dari e-business, dimana cakupan e-business lebih luas.


C. Prosedur Pendirian Bisnis

- Perencanaan Tenaga Kerja
         Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja.

- Penarikan Tenaga Kerja
         Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

        Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme. 

         Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.

- Seleksi Tenaga Kerja
         Terdapat lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi.

- Penempatan Tenaga Kerja
         Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.

- Kontrak Bisinis
         Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis.

         Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti.

         Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.


D. Aturan e-business pada Bisnis

1. Komunikasi
         Adanya fasilitas dan media yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi, layanan, transaksi elektronik (pemesanan dan pembayaran secara elektronik) dan perpindahan barang dari penjual ke pembeli.

2. Komersial
         Adanya sistem yang melaksanakan transaksi online mulai dari promosi barang,  pemesanan barang,  pembayaran dan pengiriman barang.

3. Proses bisnis
         Setiap pelaku e-Business yang ingin melalukan transaksi elektronik dan mendapatkan manfaatsemaksimal mungkin dari e-Business harus melakukan optimalisasi proses bisnis internal dengan memanfaatkan teknologi informasi agar aliran informasi, transaksi, maupun lama pengiriman barang menjadi dipersingkat.

4. Layanan
         Bagi setiap institusi yang menjadi pelaku e-Business, penggunaan teknologi informasi dan internet seharusnya menjadikan layanan ke customer menjadi lebih baik, lebih ekonomis, dan lebih terjangkau.

5. Learning
         Untuk meningkatkan awareness baik diantara pengguna maupun pelaku e-Business, proses edukasi sangat penting agar semakin banyak anggota masyarakat yang menyadari manfaat dan kelebihan dari transaksi online.

6. Kolaborasi
         Adanya kerjasama dengan pihak lain pada setiap transaksi yang terjadi.

7. Komunitas
         Dalam dunia maya (world wide web) komunitas merupakan salah satu indikator untuk mengukur aktifitas pengguna.

         Dalam e-Business, komunitas merupakan media yang cukup penting untuk belajar dan memperbaiki diri secara terus menerus baik dari sisi pelaku maupun pengguna dalam hal produk, layanan, dan mekanisme transaksi.

SUMBER :
http://safetynet.asia/penggunaan-teknologi-informasi-di-dalam-dunia-bisnis/

http://ria-ajah.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontrak-bisnis-pakta.html

http://galeripos1.blogspot.com/2015/08/aturan-e-business-pada-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar