BAB
1
MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA
1.
Manajemen
Sumber Dana
1.1 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal
sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis
dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.
Setoran modal dari
pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang
saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada
waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank
sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan
promosi untuk menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba,
yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara
waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang
disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3.
Laba bank yang
belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para
pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui
oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang
posisinya kuat.
1.2 Dana yang
bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah
dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha,
yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan
yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan tabungan
3.
Simpanan deposito.
1.3 Dana yang
bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara
lain dapat diperoleh dari:
1.
Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda
bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2.
Pinjaman antar
bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3.
Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4.
Surat berharga
pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian
diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga
masyarakat tertarik untuk membelinya.
2.
Manajemen Penggunaan Dana
2.1 Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan
dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina
dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas
bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah
bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut
maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian
kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau
primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo
rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
2.2 Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara
lain :
· surat berharga pasar uang atau SBPU,
· sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
· surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
· Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek,
seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan
· Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
· Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
· Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
2.3 Alokasi dana pada cadangan kerja
2.4 Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement
bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang
akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Reserve
requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank
umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
Pada
tahun 1996 : sebesar 3%
Sejak
tahun 1997 : sebesar 5%
2.5 Investasi
Jangka Pangjang
Investasi
Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan
baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka
panjang sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan
lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai
atau mengendalikan perusahaan tersebut.. Ada banyak bentuk investasi jangka
panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan
salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti
akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang memiliki dana
yang cukup besar, investasi ini patut menjadi pilihan.
Investasi jangka
panjang dapat berupa:
1. Penyertaan dalam bentuk saham, obigasi, dan surat
berharga lainnya.
2. Dana untuk melunasi utang jangka panjang, atau dana
khusus lainnya.
3. Aktiva lain-lain, seperti pembelian tanah dengan rencana
penggunaan dimasa yang akan datang.
BAB 2
2.
JASA
- JASA BANK
2.1
Inkaso
Inkaso
merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan
oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta
melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso
misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.
2.2 Kiriman Uang (Transfer)
Transfer
adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri.
Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui
“bank R” melalui jasa transfer.
2.3
Safe Deposit Box
Safe
deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang
membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya.
Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan
kebutuhan dari para nasabahnya.
Adapun surat-surat
berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
Sedangkan untuk
benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah :
a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
Adapun keuntungan yang
dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang
mengendap, dan pelayanan nasabah.
2.4
Letter of Credit (L/C)
Letter
of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of
credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak
pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pembukaan
L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau
inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang
yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar
atau disebut dengan advising bank.
2.5
Travellers Cheque
Travelier
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya
dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque
diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
SUMBER
:
http://pancavictims.blogspot.co.id/2015/05/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
https://www.facebook.com/ekis.stain.wtp/posts/610832962261111
http://akhmad-wildan.blogspot.co.id/2011/04/manajemen-penggunaan-alokasi-dana-bank.html
http://ilmubisnisekonomi.blogspot.co.id/2015/06/materi-kuliah-jasa-jasa-bank-lainnya.html